Sabtu, 08 Mei 2010

Hukum yang Ditetapkan di Negara Islam

Pernahkah kita mendengar hukuman seperti apa yang diterapkan di dalam Negara-negara Islam? Jika anda berfikir hukuman pancung berarti pemikiran anda sudah tepat. Hukuman pancung yang ditetapkan oleh Negara islam adalah hukuman dengan cara memotong bagian tubuh tertentu sesuai dengan perbuatan/ kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Hukuman pancung juga terbukti dapat membuat jera para pelakunya, di Arab Saudi hukuman pancung dilakukan di sebuah lapangan luas dan di kerumuni oleh banyak orang. Tujuannya adalah, agar mereka yang melihat hukuman ini, akan berfikir dua kali bila ingin melakukan kejahatan.

Seseorang yang berani mencuri,harus berani pula kehilangan tangannya, dan orang yang membunuh atau memperkosa, harus berani pula kehilangan nyawanya karena kepalanya yang akan dijadikan taruhannya. Hukuman ini dianggap lebih efektif oleh Negara islam,karena akan mencegah banyak orang yang akan berbuat jahat, dia akan memikirkan akibatnya sebelum bertindak. Lain dengan hukuman penjara, belu tentu orang yang telah menebus kesalahannya di penjara, akan jera. Bisa saja, jika ia keluar penjara ia akan melakukan perbuatan yang sama untuk ke dua kalinya.

Di Indonesia sendiri memang ada hukuman mati, namun cara yang dilakukan berbeda dari Negara islam pada umumnya, biasanya hukuman mati dilakukan dengan cara menembak tepat di jantung. Apapun hukumannya, yag terpenting di dalam diri kita harus kita tanamkan nilai-nilai kebaikan dan perkuat keagamaan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan orang lain ataupun diri kita sendir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar